1.
- Profesionalisme
Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindakkan yang
merupakan cirri suatu profesi atau ciri orang yang professional. Sementara kata
professional sendiri berarti bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, mendapatkan bayaran karena keahlian
yang dimiliki. Profesionalisme memiliki dua criteria pokok yaitu, keahlian dan
pendapatan atau bayaran. Kedua hal itu merupakan suatu kesatuan yang saling
berhubungan. Seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala
memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian atau kopetensi yang layak
sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
- Kode etik profesionalisme
pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik
dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode
etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION
(pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan
hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri
yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional.
2.
·
Jenis – jenis ancaman melalui IT
1.Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
2.Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet.
4.Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet.
7. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril,
karakteristik
dari setiap ancaman yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang
tidak diinginkan yang timbul dari ancaman-ancaman tersebut.
contoh kasusnya
sekarang banyak penjahat-penjahat TI yang menyerang komputer kita. sekarang
saya bakal kasih contoh gimana penjahat bisa menyerang sistem computer.
3.
Keamanan suatu data atau Informasi yang
penting adalah suatu hal yang berharga yang seharusnya tidak di ketahui oleh
orang - orang tertentu, mengapa demikian ? karena dalam perkembangan teknologi
saat ini tidak memungkinkan seorang user komputer bisa mengambil data atau
informasi dari sebuah lembaga atau institut penting dan juga bisa menfaatkan
data atau informasi tersebut untuk dijadikan uang dan untuk di sebarluaskan
Crime Cyber adalah kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.(Forester dan Morrison)
Crime Cyber adalah kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.(Forester dan Morrison)
atau
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani)
Dari pengertian diatas kita bisa mengetahui bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh user itu tidak memperdulikan siapa korbannya pada saat ia membutuhkan data atau informasi maka ia akan menyusup dan mulai mengacak - acak system dan data dari komputer korban. Sedikit contoh dari Kasus Computer Crime Cyber
Dari pengertian diatas kita bisa mengetahui bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh user itu tidak memperdulikan siapa korbannya pada saat ia membutuhkan data atau informasi maka ia akan menyusup dan mulai mengacak - acak system dan data dari komputer korban. Sedikit contoh dari Kasus Computer Crime Cyber
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia
dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asalBandung
ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank
Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip
www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan
Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia , www.webmaster.or.id
tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh
saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk
keuntungan.
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di
Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi
Itu hanya sebagian kecil contoh kasus yang ada di Indonesia masih banyak contoh lain di luar sana yang banyak merugikan
orang lain
Jenis Cyber Crime :
- Illegal Contents : memasukan data kedalam sebuah internet secara
tidak benar atau secara illegal.
- Hacking dan Cracker : Orang atau
User yang sudah mahir menggunakan system komputer dan menggunakan sebagai
senjata utama dalam merusak suatu system di komputer lain walau berbeda
jaringan.
- Cracker/pembobol : biasanya
mempunyai tugas membobol suatu kode atau sejenisnya untuk mendapat keuntungan
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar